Senin, 14 Oktober 2013

Artikel Ekonomi (Kalimat Argumentasi dan Kalimat Penalaran) BAHASA INDONESIA-SOFTSKILL



NAMA             : DIAH BUDIASIH
KELAS            : 3EB05
NPM                : 22211010
BAHASA INDONESIA 2 (SOFTSKILL)
(MENCARI KALIMAT ARGUMENTASI DAN PENALARAN PADA ARTIKEL MENGENAI EKONOMI)


1.      Investasi RI di Asean Tembus USD70,8 M

DENPASARNilai investasi Indonesia di sejumlah negara di Asean mengalami peningkatan tajam dari USD37,8 miliar pada periode 2009 naik hingga 100 persen menjadi USD70,8 miliar di periode 2010.
“Nilai investasi kita di wilayah Asean mengalami peningkatan signifikan sebesar 100 persen yang sebagian besar di bidang industri,” ujar Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Asean, Gede Ngurah Swajaya, saat jumpa pers di Denpasar, Kamis (13/10/2011).

Dia menambahkan sesuai tujuan pembentukan komunitas ASEAN pada 2015 sebagai pusat industri yang kompetitif bagi negara-negara industri di dunia seperti Jepang dan Jerman, maka ada beberapa prioritas yang akan dilakukan.

Di antara prioritas utama Indonesia dalam Asean mencakup percepatan implementasi tiga blue print atau cetak biru Komunitas Asean menuju pembentukan Komunitas Asean 2015. Diharapkan hal itu bisa memperkuat peran Asean dalam membentuk arsitektur regional di kawasan Asia Pasifik dan mendorong terciptanya keseimbangan yang dinamis di kawasan Asean dan Global.

Keterangan :


  • ·        PENALARAN : Nilai investasi Indonesia di sejumlah negara di Asean mengalami peningkatan tajam dari USD37,8 miliar pada periode 2009 naik hingga 100 persen menjadi USD70,8 miliar di periode 2010.

  • ·        ARGUMENTASI : Dia menambahkan sesuai tujuan pembentukan komunitas ASEAN pada 2015 sebagai pusat industri yang kompetitif bagi negara-negara industri di dunia seperti Jepang dan Jerman, maka ada beberapa prioritas yang akan dilakukan.


2.      Penggunaan Dana Optimalisasi RAPBN 2012 Masih Buntu
Dalam rapat hari ini, masih ada beberapa poin penting yang belum disepakati di antaranya Banggar meminta penggunaan dana optimalisasi 2012, di mana salah satunya untuk pembangunan.
“Penggunaan optimalisasi itu masih akan dibicarakan alokasinya. Dalam pembahasan tadi semua anggota menyampaikan aspirasi untuk memasukan alokasi dana Optimalisasi ke pembangunan. Nah dalam pembangunan itu masih ada selisih,” ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardodjo ketika rapat bersama Banggar di Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Lebih lanjut Agus mengatakan, karena masih terganjalnya, menurut Agus pihaknya memberikan opsi kepada banggar dari dana optimalisasi tersebut Rp3,2 triliun akan digunakan untuk mengurangi devisit dan risiko fiskal. “Rp1,6 triliun untuk defisit anggaran, dan Rp1,6 untuk cadangan fiskal,” jelas Agus.
Namum keputusan ini sampai sekarang belum menemukan titik temu atau belum disetujui mayoritas anggota badan anggaran. Rapat pun akhirnya di-pending. (wdi)

Keterangan :

  • ·        PENALARAN : Dalam rapat hari ini, masih ada beberapa poin penting yang belum disepakati di antaranya Banggar meminta penggunaan dana optimalisasi 2012, di mana salah satunya untuk pembangunan.

  • ·        ARGUMENTASI : Lebih lanjut Agus mengatakan, karena masih terganjalnya, menurut Agus pihaknya memberikan opsi kepada banggar dari dana optimalisasi tersebut Rp3,2 triliun akan digunakan untuk mengurangi devisit dan risiko fiskal. “Rp1,6 triliun untuk defisit anggaran, dan Rp1,6 untuk cadangan fiskal,” jelas Agus.

3.      JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diimbau untuk tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan karena khawatir akan adanya kenaikan harga BBM. Sebab, pemerintah sampai saat ini belum berencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh dalam jumpa pers di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (9/3/2011) di Jakarta.
Terkait adanya pembelian BBM yang berlebih di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah tertentu, Menteri ESDM telah memanggil Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk merencanakan langkah-Iangkah strategis menyikapi kondisi itu.
Darwin menegaskan, pemerintah senantiasa berkomitmen untuk menyediakan bahan bakar yang diperlukan masyarakat. ”Dalam situasi gejolak harga minyak dunia, kita bersama-sama harus berupaya agar gangguan faktor eksternal terhadap penyediaan hingga pendistribusian BBM tidak berdampak berlebihan,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat diminta mendukung komitmen pemerintah dan peran PT Pertamina (Persero) dengan menggunakan BBM secara bijaksana dan sesuai kebutuhan normal. Masyarakat diminta tidak berspekulasi seputar beberapa opsi pengaturan BBM bersubsidi, termasuk soal kemungkinan kenaikan harga BBM bersubsidi.
”Tidak ada kenaikan harga bahan bakar sehingga masyarakat tidak perlu panik melakukan pembelian BBM melebihi kebutuhannya,” ujarnya.
Dengan kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini mencapai 114 dollar AS per barrel, masyarakat juga diimbau berhemat dalam penggunaan BBM.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan perannya dalam ikut mengawasi pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tepat jumlah. Sebagaimana diketahui , pada dasarnya setiap kuota BBM bersubsidi nasional didasarkan kuota setiap daerah dan per harinya sehingga peran dan tanggung jawab pemerintah daerah sangat diperlukan.
”Pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina untuk tetap memberikan pasokan sesuai kebutuhan normalnya. Kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan tugasnya diminta untuk ikut menjaga agar kecenderungan kuota berlebih seperti saat ini tidak berkelanjutan,” kata Darwin.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menjelaskan, untuk wilayah-wilayah yang tersedia pertamax dan kuota premium sudah terlampaui, masyarakat bisa beralih ke pertamax. ”Yang belum ada pertamax diminta untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan melaporkan ke BPH Migas,” kata dia menambahkan.
Keterangan :

  • ·        Penalaran :

ü  Masyarakat diimbau untuk tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan karena khawatir akan adanya kenaikan harga BBM. Sebab, pemerintah sampai saat ini belum berencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
ü  Selain itu, pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan perannya dalam ikut mengawasi pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tepat jumlah

  • ·        Argumentasi :

ü  Dengan kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini mencapai 114 dollar AS per barrel, masyarakat juga diimbau berhemat dalam penggunaan BBM.
ü  Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menjelaskan, untuk wilayah-wilayah yang tersedia pertamax dan kuota premium sudah terlampaui, masyarakat bisa beralih ke pertamax
4.      BI: Industri Keuangan Syariah RI Masuk Peringkat 4 Dunia
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan kebanggaannya bahwa industri keuangan syariah di Indonesia masuk peringkat keempat di dunia.
“Alhamdulillah tahun ini kita berada di level keempat dunia yang selama ini kita tidak pernah masuk lima besar,” ucap Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar dalam sambutannya di acara peresmian komoditas berjangka syariah, di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurut Mulia, industri keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat keempat dunia setelah Malaysia, Iran, dan Arab Saudi. Posisi Indonesia ini, lanjutnya, berada di atas negara-negara terkemuka dalam industri keuangan syariah seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, dan Pakistan.
“Peringkat keempat tersebut berdasarkan hasil survei Islamic Finance Country Index dari Global Islamic Finance Report yang dikeluarkan oleh BMG Islamic, sebuah lembaga konsultan bisnis dan manajemen  terkemuka yang berbasis di London,” lanjutnya.
Penilaian ini, lanjut Mulia, menggunakan ukuran-ukuran tertentu dengan bobot yang bervariasi, seperti jumlah lembaga keuangan syariah, kelengkapan infrastruktur, izin pengaturan syariah, volume industri, edukasi, dan budaya.
Di tempat yang sama, Kepala Bappenas/Menteri PPN Armida Alisyahbana dalam sambutannya yang mewakili Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga menyatakan harapannya bahwa perdagangan komoditas berjangka syariah ini akan membantu meningkatkan perekonomian Indonesia ke depan.
“Kalau Pak Mulia ingin jadi nomor tiga, Pak Hatta minta jadi yang nomor satu di seluruh dunia,” jelas Armida.  (wdi)
Keterangan :

  • ·        PENALARAN : Bank Indonesia (BI) menyatakan kebanggaannya bahwa industri keuangan syariah di Indonesia masuk peringkat keempat di dunia.

  • ·        ARGUMENTASI : Di tempat yang sama, Kepala Bappenas/Menteri PPN Armida Alisyahbana dalam sambutannya yang mewakili Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga menyatakan harapannya bahwa perdagangan komoditas berjangka syariah ini akan membantu meningkatkan perekonomian Indonesia ke depan.

5.      Pemda Akan Terbitkan Obligasi Rp1,8 Triliun
JAKARTA (SINDO) – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang membantu satu pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa yang berencana mengeluarkan obligasi pada semester pertama tahun ini. Pemda tersebut berencana mengeluarkan obligasi senilai Rp1,8 triliun. Direktur Rating Pefindo Salyadi Saputra menjelaskan, Pefindo telah meminta sejumlah data keuangan pemda itu .Data keuangan yang dimaksud antara lain terkait dengan hasil audit tim independen ataupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Pemda tersebut berharap bisa mengeluarkan obligasi pada semester satu ini. Tapi dari gelagatnya, sepertinya baru akan terealisasi pada semester kedua,” ujarnya di Jakarta kemarin. Presiden Direktur Pefindo Ronald T Andi Kasim menambahkan, pemberian peringkat bagi daerah yang akan mengeluarkan obligasi akan bermanfaat bagi investor.
Investor bisa mengetahui kualitas pemda dalam mengeluarkan obligasi. Beberapa hal yang akan diungkapkan dari pemeringkatan antara lain, analisa fiskal manajemen pemerintah daerah, pendapatan, pengelolaan pengeluaran, dan penyerapan anggaran daerah. Selain itu, lanjut Ronald, setidaknya ada dua pemerintah kota (pemkot) yang telah berbicara dengan Pefindo untuk melakukan financial management assessment (FMA).Kedua pemkot tersebut terletak di kawasan Indonesia bagian timur dan kawasan Indonesia bagian tengah. Diperkirakan proses tersebut akan dimulai pada Maret dan selesai pada semester kedua mendatang. FMA penting dilakukan karena untuk mengetahui tingkat kesehatan daerah. (hermansah)
Keterangan:

  • ·        Penalaran : – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang membantu satu pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa yang berencana mengeluarkan obligasi pada semester pertama tahun ini.

  • ·        Argumentasi : ”Pemda tersebut berharap bisa mengeluarkan obligasi pada semester satu ini. Tapi dari gelagatnya, sepertinya baru akan terealisasi pada semester kedua,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Sumber:

Minggu, 07 Juli 2013

TUGAS 7 (PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA)


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA
BAB I    
LATAR BELAKANG
Secara umum hukum memiliki arti yaitu keseluruhan norma yang digumakan untuk menetapkan hukum dan digunakan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota masyarakat agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Sedangkan menurut para ahli memiliki beberapa arti tersendiri. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi semua kebutuhan barang maupun jasa. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
A.   Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Utrecht (dalam Silondae dkk, 2010) hukum adalah himpunan peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat. Sedangkan menurut Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lkain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B.   Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Samuelson (dalam Kansil, 2011) ilmu ekonomi merupakan studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka. Ilmu ekonomi memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi. Kemudian ilmu ekonomi menyalurkan baik saat ini maupun masa depan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Sedangkan, Menurut Mandala Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa).
Hukum ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua macam, yang pertama yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Sedangkan yang kedua yaitu Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.

BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum.
Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Hal itu disebabkan karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. 

BAB III
Peristiwa Hukum dalam Ekonomi di Indonesia
v  Hukum dalam Perusahaan
Asuransi merupakan suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial dengan tujuan memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko yang diderita satu pihak serta tujuan lainnya yaitu pemerataan biaya. Meningkatnya pembangunan infrastruktur akan mendorong pertumbuhan asuransi di Indonesia ke arah yang lebih baik. Lancarnya arus barang dan jasa dan meningkatnya konsumsi masyarakat menjadi keuntungan sendiri bagi bisnis asuransi. Semakin banyak aset yang dimiliki oleh masyarakat tentu akan semakin banyak pula aset yang diasuransikan.

v Hukum dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga BBM yang belakangan ini menjadi pemberitaan yang banyak diperbincangkan. Pemerintah merencanakan kenaikan BBM bersubsidi diakibatkan karena cadangan minyak negara terus berkurang dan impor meningkat karena penggunaan BBM makin banyak. Pro dan kontra dari kenaikan BBM juga banyak, ini diakibatkan karena mempengaruhi harga barang kebutuhan masyarakat, transportasi dan pendidikan. Selain itu, kenaikan harga BBM bersubsidi juga memberi pengaruh negatif terhadap pengusaha. Dampak jika BBM tidak dinaikan maka perekonomian akan terganggu, salah satunya nilai rupiah melemah akibat impor pada saat ini begitu besar.

v Hukum di Negara Lain

Cina membeli produk ekspor dari pemasok online adalah hukum di Cina, namun pasar online tidak memiliki lokasi fisik, sehingga mengetahui hukum di mana bisnis Anda berada adalah penting. Sourcing dan pembelian multinasional global produk grosir dari Cina dapat  meningkatkan keuntungan bisnis Anda jika Anda beroperasi dalam hukum. Bisnis mempertimbangkan pembelian produk grosir multinasional dari China yang berasal dari pemasok online harus menyadari hukum khusus mengenai setiap produk grosir tertentu dari China, untuk memastikan itu adalah hukum di mana bisnis Anda beroperasi. Hampir semua produk grosir dari Cina yang dibeli dari pemasok online menggunakan pasar online adalah sah di hampir setiap negara, selalu bijaksana untuk memeriksa setelah sumber global di pasar online, sebelum membeli multinasional, untuk menyimpan masalah yang mungkin di kemudian hari.

BAB IV
ANALISA

Dalam hubungannya dengan hukum yang terkait dengan ekonomi, Indonesia masih belum sepenuhnya menegakkan hukum dan Indonesia masih lemah dalam menangani hal tersebut. Di Indonesia sendiri masih banyak kasus-kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan hukum ekonomi yamg masih merugikan rakyat. Penyebab lain juga dikarenakan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar hukum akibat pelaksanaannya kurang diawasi. Maka dari itu sebagai warga Negara yang memiliki hukum, sudah seharusnya kita menaati hukum tau peraturan yang dibuat bukan malah melanggarnya. Apabila kita dapat menaati peraturan maka akan tercipta kesejahteraan, kemakmuran dan tercapainya kepentingan bersama.

BAB V
KESIMPULAN

Bahwa hukum sebenarnya merupakan suatu peraturan yang wajib ditaati yang memiliki sanksi jika melanggarnya. Hukum ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat dapat menjalankan perannya dengan baik tanpa melanggar hukum yang ada. Dibuatnya peraturan ini agar terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

o   Silondae, Arus Akbar S.H, I.I.M. dan Andi Farlana S.H M.H. 2010. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis. Mitra Wacana Media:Jakarta.
o   Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
o   Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Depok.
o   Sari, Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong. 2008. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. PT Gramedia Widiasarana:Jakarta

Minggu, 16 Juni 2013

Menuju Impian (Mimpi)


Pagi hari bergegas pergi
Seperti berlomba lari bersama mentari
Setiap detik yang terlewati seakan begitu berarti
Ketika berlalu diburu waktu

Aku terdiam dalam desakan
Dengan kaki yang berdiri kokoh di atas pijakan
Betapa erat genggaman tanganku melawan guncangan
Meski pundak ini tak luput dari pikulan

Namun tetiba ku merasa begitu kuat
Ketika memoriku mulai mengingat
Menyimpan satu tekad bulat
Yang penuh dengan kobaran api semangat

Tapi, maaf Tuhan
Jika niat baik ini ternoda dengan kebohongan
Sungguh aku tak ingin memberikan mereka harapan
Jika masih di ambang kepastian
Karena ku takut malah menjadi jurang kekecewaan
Meluluhkan angan menjadi sebuah kehancuran

2 hari yang penuh pengorbanan
2 hari meraih cita di masa depan
2 hari bersama mimpi yang ku gantungkan, dan
2 hari yang tak mungkin ku lupakan

Ku mohon, iIjinkan aku Tuhan
Menghapus air mata yang dulu sempat ku teteskan
Menjadi indahnya senyuman kebahagiaan
Maka, tolong bantu aku Tuhan
Agar tak selalu memberikan mereka beban
Melainkan membalikkannya menjadi kebanggaan

Senin, 29 April 2013

TUGAS 6 : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)
A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.       Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.      Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
2.       Hak Kekayaan Industry
a.       Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
b.       Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.         Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.       Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.