Minggu, 07 Juli 2013

TUGAS 7 (PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA)


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA
BAB I    
LATAR BELAKANG
Secara umum hukum memiliki arti yaitu keseluruhan norma yang digumakan untuk menetapkan hukum dan digunakan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota masyarakat agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Sedangkan menurut para ahli memiliki beberapa arti tersendiri. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi semua kebutuhan barang maupun jasa. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
A.   Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Utrecht (dalam Silondae dkk, 2010) hukum adalah himpunan peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat. Sedangkan menurut Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lkain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B.   Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Samuelson (dalam Kansil, 2011) ilmu ekonomi merupakan studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka. Ilmu ekonomi memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi. Kemudian ilmu ekonomi menyalurkan baik saat ini maupun masa depan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Sedangkan, Menurut Mandala Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa).
Hukum ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua macam, yang pertama yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Sedangkan yang kedua yaitu Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.

BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum.
Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Hal itu disebabkan karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. 

BAB III
Peristiwa Hukum dalam Ekonomi di Indonesia
v  Hukum dalam Perusahaan
Asuransi merupakan suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial dengan tujuan memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko yang diderita satu pihak serta tujuan lainnya yaitu pemerataan biaya. Meningkatnya pembangunan infrastruktur akan mendorong pertumbuhan asuransi di Indonesia ke arah yang lebih baik. Lancarnya arus barang dan jasa dan meningkatnya konsumsi masyarakat menjadi keuntungan sendiri bagi bisnis asuransi. Semakin banyak aset yang dimiliki oleh masyarakat tentu akan semakin banyak pula aset yang diasuransikan.

v Hukum dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga BBM yang belakangan ini menjadi pemberitaan yang banyak diperbincangkan. Pemerintah merencanakan kenaikan BBM bersubsidi diakibatkan karena cadangan minyak negara terus berkurang dan impor meningkat karena penggunaan BBM makin banyak. Pro dan kontra dari kenaikan BBM juga banyak, ini diakibatkan karena mempengaruhi harga barang kebutuhan masyarakat, transportasi dan pendidikan. Selain itu, kenaikan harga BBM bersubsidi juga memberi pengaruh negatif terhadap pengusaha. Dampak jika BBM tidak dinaikan maka perekonomian akan terganggu, salah satunya nilai rupiah melemah akibat impor pada saat ini begitu besar.

v Hukum di Negara Lain

Cina membeli produk ekspor dari pemasok online adalah hukum di Cina, namun pasar online tidak memiliki lokasi fisik, sehingga mengetahui hukum di mana bisnis Anda berada adalah penting. Sourcing dan pembelian multinasional global produk grosir dari Cina dapat  meningkatkan keuntungan bisnis Anda jika Anda beroperasi dalam hukum. Bisnis mempertimbangkan pembelian produk grosir multinasional dari China yang berasal dari pemasok online harus menyadari hukum khusus mengenai setiap produk grosir tertentu dari China, untuk memastikan itu adalah hukum di mana bisnis Anda beroperasi. Hampir semua produk grosir dari Cina yang dibeli dari pemasok online menggunakan pasar online adalah sah di hampir setiap negara, selalu bijaksana untuk memeriksa setelah sumber global di pasar online, sebelum membeli multinasional, untuk menyimpan masalah yang mungkin di kemudian hari.

BAB IV
ANALISA

Dalam hubungannya dengan hukum yang terkait dengan ekonomi, Indonesia masih belum sepenuhnya menegakkan hukum dan Indonesia masih lemah dalam menangani hal tersebut. Di Indonesia sendiri masih banyak kasus-kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan hukum ekonomi yamg masih merugikan rakyat. Penyebab lain juga dikarenakan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar hukum akibat pelaksanaannya kurang diawasi. Maka dari itu sebagai warga Negara yang memiliki hukum, sudah seharusnya kita menaati hukum tau peraturan yang dibuat bukan malah melanggarnya. Apabila kita dapat menaati peraturan maka akan tercipta kesejahteraan, kemakmuran dan tercapainya kepentingan bersama.

BAB V
KESIMPULAN

Bahwa hukum sebenarnya merupakan suatu peraturan yang wajib ditaati yang memiliki sanksi jika melanggarnya. Hukum ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat dapat menjalankan perannya dengan baik tanpa melanggar hukum yang ada. Dibuatnya peraturan ini agar terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

o   Silondae, Arus Akbar S.H, I.I.M. dan Andi Farlana S.H M.H. 2010. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis. Mitra Wacana Media:Jakarta.
o   Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
o   Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Depok.
o   Sari, Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong. 2008. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. PT Gramedia Widiasarana:Jakarta