1. LAMBANG DAN ARTI
KOPERASI INDONESIA (BARU)
Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam
"International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang
baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang
baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC
Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di
Indonesia itu, Rabu.
Perubahan
lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret
2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan
UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Syarief mengatakan,
lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi
kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu
mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi
Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan
menimbulkan kesan ka
em.
Bentuknya juga lain
sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi
kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna
merah dan putih.
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20.
sumber : Kementerian UKM
2. Landasan koperasi selain pancasila
a).Pancasila
Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau
landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota.
Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin
oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi,
tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut
masing-masing sila sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung
sebagai berikut.
•Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak
membedabedakan agama.
•Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan
perbuatan yang dilarang Tuhan.
(2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak
membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan
sama.
(3) Persatuan
Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin
dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan
agama, aliran politik, dan suku bangsa.
(4) Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala
sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi koperasi.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut.
(5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut.
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan
masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil,
atas dasar besar kecilnya karya dan
jasa tiap-tiap anggota.
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai
cadangan dana sosial bagi kepentingan
masyarakat dan pembangunan.
b). UUD 1945Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945
b). UUD 1945Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi
yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau
konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu,
UUD
1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota
secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah
kebersamaan
dan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota
dan
pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan
kapasitasnya
masing-masing.
1. Landasan
Struktural UUD 1945
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993
ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan
peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Landasan mental
setia kawan dan kesadaran pribadi
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya,
yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri
sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat
kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung
jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud
sesuai dengan tujuannya.
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta
rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih
banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan
yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat
dukungan luas dari rakyat.
3. Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
dan GBHN tentang arah pembangunan koperasi
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu
adalah koprasi.
Sejak tanggal
21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.