PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA
BAB
I
LATAR
BELAKANG
Secara umum hukum
memiliki arti yaitu keseluruhan norma yang digumakan untuk menetapkan hukum dan
digunakan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota masyarakat agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol. Sedangkan menurut para ahli memiliki
beberapa arti tersendiri. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi
semua kebutuhan barang maupun jasa. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana
yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi
akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan
dampak yang luas terhadap ekonomi.
A. Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Utrecht (dalam Silondae dkk, 2010) hukum adalah himpunan
peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus suatu tata
tertib masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat. Sedangkan
menurut Immanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lkain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B. Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Samuelson (dalam Kansil, 2011) ilmu ekonomi merupakan studi tentang perilaku orang dan masyarakat
dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka. Ilmu ekonomi memiliki beberapa
alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi. Kemudian ilmu
ekonomi menyalurkan baik saat ini maupun masa depan kepada berbagai
individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Sedangkan, Menurut Mandala Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang maupun jasa).
Hukum ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai
keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam
norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih
ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi
kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi dibedakan
menjadi dua macam, yang pertama yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Sedangkan yang kedua yaitu Hukum
Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai
dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu
bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain,
ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum.
Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Hal
itu disebabkan karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus ditaati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan
lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat
keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
BAB III
Peristiwa Hukum dalam Ekonomi di Indonesia
v
Hukum dalam
Perusahaan
Asuransi merupakan
suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana
untuk menanggulangi kerugian financial dengan tujuan memberikan jaminan
perlindungan dari resiko-resiko yang diderita satu pihak serta tujuan lainnya
yaitu pemerataan biaya. Meningkatnya pembangunan infrastruktur akan
mendorong pertumbuhan asuransi di
Indonesia ke arah yang lebih baik. Lancarnya arus barang dan jasa dan
meningkatnya konsumsi masyarakat menjadi keuntungan sendiri bagi bisnis
asuransi. Semakin banyak aset yang dimiliki oleh masyarakat tentu akan semakin
banyak pula aset yang diasuransikan.
v
Hukum
dalam Negara Indonesia
Kenaikan
harga BBM yang belakangan ini menjadi pemberitaan yang banyak diperbincangkan.
Pemerintah merencanakan kenaikan BBM bersubsidi diakibatkan karena cadangan
minyak negara terus berkurang dan impor meningkat karena penggunaan BBM makin
banyak. Pro dan kontra dari kenaikan BBM juga banyak, ini diakibatkan karena mempengaruhi harga
barang kebutuhan masyarakat, transportasi dan pendidikan. Selain itu, kenaikan
harga BBM bersubsidi juga memberi pengaruh negatif terhadap pengusaha. Dampak jika BBM tidak dinaikan maka
perekonomian akan terganggu, salah satunya nilai rupiah melemah akibat impor
pada saat ini begitu besar.
v
Hukum di Negara Lain
Cina membeli
produk ekspor dari pemasok online adalah hukum di Cina, namun pasar online
tidak memiliki lokasi fisik, sehingga mengetahui hukum di mana bisnis Anda
berada adalah penting. Sourcing dan pembelian multinasional global produk
grosir dari Cina dapat meningkatkan keuntungan bisnis Anda jika Anda
beroperasi dalam hukum. Bisnis mempertimbangkan pembelian produk grosir
multinasional dari China yang berasal dari pemasok online harus menyadari hukum
khusus mengenai setiap produk grosir tertentu dari China, untuk memastikan itu
adalah hukum di mana bisnis Anda beroperasi. Hampir semua produk grosir dari
Cina yang dibeli dari pemasok online menggunakan pasar online adalah sah di
hampir setiap negara, selalu bijaksana untuk memeriksa setelah sumber global di
pasar online, sebelum membeli multinasional, untuk menyimpan masalah yang
mungkin di kemudian hari.
BAB
IV
ANALISA
Dalam hubungannya
dengan hukum yang terkait dengan ekonomi, Indonesia masih belum sepenuhnya
menegakkan hukum dan Indonesia masih lemah dalam menangani hal tersebut. Di
Indonesia sendiri masih banyak kasus-kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan
hukum ekonomi yamg masih merugikan rakyat. Penyebab lain juga dikarenakan masih
banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar hukum akibat pelaksanaannya
kurang diawasi. Maka dari itu sebagai warga Negara yang memiliki hukum, sudah
seharusnya kita menaati hukum tau peraturan yang dibuat bukan malah
melanggarnya. Apabila kita dapat menaati peraturan maka akan tercipta
kesejahteraan, kemakmuran dan tercapainya kepentingan bersama.
BAB V
KESIMPULAN
Bahwa hukum sebenarnya merupakan
suatu peraturan yang wajib ditaati yang memiliki sanksi jika melanggarnya. Hukum ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai
keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dengan adanya peraturan tersebut
diharapkan masyarakat dapat menjalankan perannya dengan baik tanpa melanggar
hukum yang ada. Dibuatnya peraturan ini agar terciptanya kesejahteraan dan
kemakmuran dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
BAB VI
DAFTAR
PUSTAKA
o
Silondae, Arus Akbar S.H, I.I.M. dan
Andi Farlana S.H M.H. 2010. Aspek Hukum
Dalam Ekonomi Dan Bisnis. Mitra Wacana Media:Jakarta.
o
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H.
2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
o Katuuk,
Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas
Gunadarma: Depok.
o Sari,
Elsi Kartika S.H, M.H. dan Advendi Simangunsong. 2008. Aspek Hukum
Dalam Ekonomi. PT Gramedia Widiasarana:Jakarta