TUGAS SOFTSKILL 2
MATA KULIAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
DIAH BUDIASIH (22211010)
4EB05
BRANCHLESS BANKING
A.
Pengertian Branchless Banking (BB)
Branchless
Banking (BB) adalah layanan perbankan tanpa perlu membuka kantor cabang.
Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya layanan perbankan. Perluasan
jaringan perbankan, memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk menjangkau
lokasi yang terpencil di tanah air. BB menjadi salah satu pendekatan yang
potensial yang bersifat non-konvensional, hal ini disebabkan perbankan kita
saat ini masih bersifat konvensional. Masalah permodalan dalam sistem bank
konvensional merupakan hambatan utama dalam
meningkatkan layanan jasa keuangan. Pendekatan non-konvensional seperti
perkembangan e-banking, SMS banking atau mobile banking sudah diterapkan pada
bank-bank besar namun terkendala pada saat pembukaan rekening (diharapkan
kedepannya bisa dilakukan secara elektronik). BB merupakan terobosan yang
bersifat non-konvensional dimana di beberapa negara seperti Kenya-Afrika dan
Meksiko sudah berhasil menerapkannya. Terobosan yang harus dilakukan oleh
perbankan melalui pemanfaatan teknologi, khususnya telekomunikasi. Perkembangan
industri telekomunikasi yang baru berkembang 20 tahun terakhir di Indonesia
ternyata sudah memiliki penetrasi mencapai 250 juta pelanggan, apabila
dibandingkan dengan jumlah rekening tabungan yang hanya 70 juta (tahun
2011)
Elemen yang terkait
dengan BB adalah:
1.
Banking agent yang
berfungsi sebagai unit terdepan Bentuk banking agent juga sangat beragam bisa
berbentuk koperasi, toko, dll atau lembaga keuangan selain bank. Namun yang
paling penting adalah dapat menimbulkan efek multiplier bagi perekonomian
masyarakat.
2.
Provider
telekomunikasi dalam hal ini mobile banking ada di dalam teknologi ini.
3.
Masyarakat di luar nasabah perbankan melalui Financial Identity Number
(FIN) yang kedepannya akan disinergikan dengan Kartu
Identitas Penduduk yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Kebutuhan akan kas
dalam masyarakat pedesaan khususnya kebutuhan untuk transaksi sehari-hari dan
kas untuk berjaga-jaga, harus dipenuhi, sehingga pergerakan barang juga
akan berputar lebih cepat. Masyarakat di daerah umumnya memiliki willingness to
save lebih tinggi ketimbang willingness to get credit. Terutama di daerah yang
memiliki sumber daya alam yang berlimpah.
Tujuan branchless banking untuk
mendorong transaksi keuangan yang lebih aman, dan mencegah money laundering.
Target akhirnya adalah perluasan akses dalam layanan keuangan. Salah satu
alasan pentingnya implementasi layanan branchless banking adalah masih
rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal. Di Indonesia
bila dibanding dengan negara-negara tetanga branchless banking masih
memiliki persentase akses layanan jasa keuangan yang rendah.
Pengimplementasian layanan branchless
banking tidak mudah, khususnya dalam hal sosialisasi. Layanan ini,
seharusnya mengedukasi sampai ke tingkat masyarakat bawah. Harus menyasar ke
masyarakat yang benar-benar belum terakses layanan keuangan formal.
Ada dua
model branchless banking di Indonesia yang digunakan, yaitu :
1.
Mobile banking.
Teknologi ini berbasis pada telepon genggam yang di
install aplikasi dan terhubung dengan server bank melalui operator selular.
2.
Agent banking.
Agent banking adalah orang yang ditunjuk dan telah
diverivikasi oleh pihak bank, istilahnya agent ini adalah kepanjangan tangan
dari pihak bank. Biasanya agent menyediakan tempat di rumah mereka yang
dilengkapi oleh mesin EDC (electronic data capture) dari pihak bank. Mesin EDC
ini digunakan untuk membaca sidik jari nasabah sebagai verivikasi data
transaksi.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menetapkan tiga produk boleh dilaksanakan dalam branchless banking atau layanan
keuangan bank tanpa kantor (Laku Pandai). Yaitu, tabungan dasar atau basic
saving account (BSA), pembiayaan mikro, dan asuransi mikro.
BSA berbeda dengan jenis tabungan lain. BSA tidak memiliki batas minimum saldo dan transaksi. Namun, memiliki batas maksimum saldo Rp 20 juta dan transaksi Rp 5 juta per bulan. Jika sudah di atas jumlah maksimum itu dikonversi menjadi tabungan biasa. Selain itu, lanjutnya, bank tidak akan mengenakan biaya saat membuka atau menutup BSA. Tidak ada biaya setoran tunai dan pemindahbukuan, bunga tetap ada perhitungannya. Nasabah BSA diwajibkan Warga Negara Indonesia dan belum memiliki tabungan.
Terkait pembiayaan mikro, calon debitur
minimal sudah menjadi nasabah Laku Pandai sedikitnya enam bulan. Di bawah itu,
calon debitur bisa mendapatkan kredit setelah mendapatkan pertimbangan dari
bank. Kredit mikro ini bertujuan untuk membiayai usaha produktif atau kegiatan pemenuhan
kebutuhan dasar lainnya, misalnya pendidikan. Di luar itu, agen branchless
banking juga bisa memasarkan produk asuransi mikro untuk masyarakat
berpenghasilan rendah. “OJK menyiapkan berbagai skim”
Mengapa
branchless banking dilakukan?? selain dari hal tersebut diatas salah
satu alasan pentingnya implementasi layanan branchless banking adalah masih
rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal. Indonesia,
bila dibanding negara sekawasan, memiliki persentase akses layanan jasa
keuangan yang rendah. Rasio orang dewasa Indonesia yang bertransaksi di bank
hanya 19,6 persen. Sementara itu, Malaysia jauh di atas kita dengan 66,7 persen
dan Filipina 26,5 persen. Disisi lain bahwa masyarakat Indonesia telah banyak
yang menggunakan telepon seluler dan pemahaman tentang internet yang tinggi
sehingga hal ini akan sangat mendukung adanya pelaksanaan kegiatan ini.
Perkembangan yang cukup baik
dari uji coba branchless banking ini dimana dari lima bank yang ikut
berpartisipasi dalam pilot project gagasan BI ini. Bank-bank adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar
Harapan Bali, serta dari keterlibatan perusahaan telekomunikasi seperti PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk, dan hingga
Agustus lalu, tercatat telah ada 128 agen bank resmi yang tersebar di
Indonesia. Porsi terbesar masih berada di wilayah Jawa. Dari 128 agen tersbut
tercatat telah menghasilkan jumlah rekening baru sebanyak 170 rekening dengan
transaksi per bulannya sebanyak 1600 transaksi
Ini merupakan peluang baru bagi
perkembangan ekonomi masyarakat dan tentunya juga akan terbuka sebuah lapangan
pekerjaan baru, jika hal ini benar-benar dapat terealisasi dengan baik,
sebenarnya landasan dalam pelaksanaan branchless bangking ini sudah ada
sejah 12 tahun lalu di Indonesia, karena terknologinya sudah ada dimana kita
bisa memakai SMS, USSD, aplikasi lewat jalur internet, sampai alat Electronic
Data Capture (EDC). Namun tentunya hal ini masih diperlukan beberapa hal agar
pelaksanaannya nanti ada jaminan keamanan dalam pelaksanaan transaksi dan
sebagainya. Yang jelas harus terjalin kerjasama antara perusahaan
telekomunikasi dengan perusahaan perbankan. Menurutnya, sejauh ini sudah ada
upaya dari perusahaan perbankan dan telekomunikasi, namun kurang
sungguh-sungguh dan cenderung berjalan masing-masing. Mungkin antara perbankan
dengan telekomunikasi bisa membentuk perusahaan patungan untuk memberi
layanan branchless banking ini. Semuanya saling membutuhkan, dan
harus bersinergi untuk membentuk ekosistem. Dan saat ini istilah dari
branchless banking oleh Bank Indonesia telah diubah menjadi mobile payment
service (MPS). Hal ini dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan
perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan
perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan. Sehingga tidak
terkesan bahwa yang boleh melaksanakan kegiatan ini adalah perbankan saja.
Pembahasan
model branchless banking yang akan dikembangkan di Indonesia akhirnya
selesai. Bank Indonesia (BI) membolehkan implementasi bank virtual berdasarkan
konsep telco led model dan bank led model.
Deputi
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Pungky Purnomo
Wibowo, mengatakan BI membolehkan kedua model ini demi mendorong persaingan,
sehingga memberikan biaya murah bagi masyarakat kelas bawah. Pungky
menambahkan, jika menggunakan telco led, perusahaan telekomunikasi
hanya bisa memberikan jasa pengiriman uang. Sementara model bank led dipersilakan
melayani pengumpulan dana pihak ketiga dan transfer. BI juga akan mengubah
fitur produk TabunganKu. Nantinya, nasabah bisa menyetor dan menarik dana di
agen bank. Namun, pembukaan rekening harus di kantor bank.
BI
mensyaratkan agen bank dikenal masyarakat setempat, highly educated dan
memiliki likuiditas baik. BI juga sedang mempertimbangkan apakah kepanjangan
tangan bank perlu berbadan hukum atau tidak. "Ketakutan kami, tidak semua
yang berbadan hukum bisa menjangkau masyarakat pelosok, sehingga tujuan program
ini tak tercapai," tambahnya.
Informasi
saja, telco led model merupakan pelaksanaan branchless banking yang
diinisiasi perusahaan telekomunikasi. Bank bertindak sebagai supporting
atau sama sekali tidak menggunakan jasa bank. Telekomunikasi memiliki keunggulan
penetrasi pelanggan, yang mencapai 200-an juta. Kelemahan model ini, dana
nasabah tidak mendapat bunga dan tidak dijamin lembaga penjamin simpanan.
Sedangkan di
bank led model, bank menjadi inisiator dengan memanfaatkan industri
telekomunikasi dan agent banking. Keunggulan model ini nasabah lebih
terlindungi, karena bank menerapkan manajemen risiko. Selain itu, nasabah dapat
menikmati semua produk perbankan.
BI juga akan
mewajibkan bank dan perusahaan telekomunikasi yang memberikan layanan branchless
banking agar menyediakan informasi harga komoditas utama di daerah.
Tujuannya, agar petani tidak dipermainkan tengkulak. Ini sekaligus mensukseskan
program Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Assistant
Vice President Electronic Banking Group Bank Mandiri, Eril Firmansyah,
mengatakan agent banking merupakan masalah utama dalam mengembangkan branchless
banking. Bila tidak hati-hati, bisa merugikan bank. "Lebih baik
berbadan hukum, jika tidak BI harus memberikan guideline, agar bank
tidak ragu memilih agen," ujarnya.
A. Keuangan Inklusif (Financial
Inclusion/FI)
Muhammad Yunus, banker dan
ekonom Bangladesh yang mengembangkan konsep
kredit mikro dan microfinance sebagai cara pembiayaan bagi kalangan masyarakat
yang tidak memiliki akses kepada pinjaman bank tradisional dianugerahi
penghargaan Nobel Perdamaian 2006. Mereka adalah kalangan masyarakat yang
tidak memiliki akses terhadap pinjaman bank. Tapi Muhammad Yunus berani
memberikan pinjaman kepada mereka. Terbukti, mereka bisa dipercaya dan
program ini berhasil mengangkat derajat dan kondisi ekonomi mereka yang selama
ini tidak pernah disentuh oleh perbankan.
Dalam International Microfinance Conference,
Yogyakarta 22-23 Oktober 2012, pemaparan yang beliau sampaikan bertajuk
“Microfinance as a Social Business: A Way to Solve Society’s Most Pressing
Problems” yakni aktivitas bisnis sosial sama atau bahkan bisa bermakna
lebih dari filantrofis karena kegiatan bisnis sosial dapat meningkatkan tingkat
kemandirian ekonomi. Filantrofis memberikan uang, tetapi orang yang menerimanya cenderung tidak mendapatkan uang
itu kembali. Sedangkan, bisnis sosial memberikan uang dan orang yang
menerimanya bisa mendapatkan uang itu kembali. Keuangan mikro,
kredit mikro, dan keuangan inklusif bukan merupakan tujuan akhir namun
berkurangnya kemiskinan, pengangguran.
Di Indonesia penerapan pembiayaan mikro melalui Kredit
Usaha Rakyat (KUR). Terbukanya akses keuangan terhadap masyarakat lapisan bawah
merupakan suatu pendekatan untuk mengurangi kesenjangan sosial, sehingga
dapat tercipta pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan. Hasil Riset
BI tahun 2011, disebutkan bahwa sekitar 120 juta atau 50,6% dari 237 juta
penduduk Indonesia belum tersentuh jasa perbankan (unbankable). Lebih
rinci, diketahui 62% rumah tangga nasional yang mencakup 32 juta jiwa belum tersentuh layanan perbankan. FI bertujuan
untuk menjangkau kalangan pra-mikro atau masyarakat yang bahkan
tidak memiliki pekerjaan dan tidak pernah memiliki usaha apapun. Riset Bank
Dunia tahun 2011 berhasil menjawab
masalah mengapa masyarakat berpenghasilan rendah belum membutuhkan layanan
perbankan atau lembaga keuangan, yakni :
1. Merasa belum
memiliki uang yang cukup
2. Belum memiliki
pekerjaan tetap / pengangguran
3. Tidak memeroleh
manfaat bila berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Merasa tidak
layak meminjam
5. Tidak
membutuhkan kredit
6. Tidak memiliki jaminan untuk memeroleh pinjaman
7. Tidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilan
utang
8. Tidak memiliki
pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk pinjaman di bank
9. Tidak akan
memeroleh manfaat dari kredit bank
v
Arah Kedepan Keuangan
Inklusif
Strong growth is not necessarily
inclusive. But, inclusive growth is a more sustained
and optimal growth. Pernyataan ini disampaikan oleh Bp. Darmin Nasution,
Gubernur Bank Indonesia pada Bankers Dinners November 2012 yang lalu. Industri
perbankan nasional perlu terus didorong untuk memperkuat ketahanan,
efisiensi, dan peranannya dalam intermediasi termasuk didalamnya adalah
perluasan akses masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau melalui program
keuangan inklusif. Program ini harus dilakukan melalui dua sisi yakni:
·
Penawaran (perluasan
akses layanan perbankan dengan biaya terjangkau) dan
·
Permintaan
(penyediaan produk perbankan yang sesuai dg kebutuhan masyarakat
berpenghasilan rendah).
Implementasi
kebijakan financial inclusion:
1. Pengoptimalan Penggunaan dengan di dukung regulasi
Mobile Money
2. Guideline & Pilot Project, Regulasi Branchless
Banking
3. Enhancement Tabunganku
4. Fasilitasi sertifikasi tanah
5. Mengembangkan Financial Identification Number (FIN)
6. Pengembangan Skim “Start-up” kredit serta produknya
7. Melakukan edukasi dan sosialisasi
8. Melakukan Consumer Protection
Pilar
Financial Inclusion :
1.
Edukasi Financial Literacy atau akses terhadap layanan keuangan dengan memberI
informasi kepada masyarakat yang belum tersentuh akan pentingnya memiliki akses
2. Elegibility
atau kelayakan para nasabah agar dapat memeroleh produk yang bisadijangkau oleh nasabah mikro
3. Regulasi
yang mendorong pemda melakukan sertifikasi sehingga para nasabah layak mendapat
pinjaman
4. Mendorong
intermediasi yang lebih cepat dimana lembaga keuangan memformulasikan kredit
yang mudah diserap pengusaha mikro
5. Peningkatan
saluran distribusi, yakni memperkenalkan layanan
B. Keuangan
Mikro (Microfinance)
Director of Microcredit Summit Campaign, Larry Reed,
dalam International Microfinance Conference tahun 2012 di Yogyakarta menyebut
microfinance terbukti ampuh menekan tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta
mengurangi kesenjangan, dimana Brasil
adalah contoh suksesnya memberdayakan keuangan mikro dimana jumlah penduduk
miskin berkurang secara signifikan.
Peran krusial perbankan dalam pengembangan sistem keuangan
mikro merupakan suatu keniscayaan, hal ini disebabkan perbankan tidak sekedar
menjadi pemberi pinjaman, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin
melek finansial. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank Bangladesh mengatakan
perbankan menjalankan aktivitas pembiayaan mikro (microbanking) memiliki dua
sisi yakni sisi bisnis dan sisi sosial. Sisi bisnis pembiayaan mikro
ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah bersifat komersial
lantaran mengambil profit dari suku bunga pinjaman. Dari sisi sosial,
perbankan menjadi agen literasi finansial yang membuka mata masyarakat terhadap sumbangsih produk pembiayaan
untuk meningkatkan taraf hidup. Sebagai bisnis sosial microfinance telah
menjelma menjadi fenomena global dimanakegiatan bisnis berjalan sembari
memberdayakan kaum papa lewat pemberian modal usaha.
Microfinance dikenalkan kepada masyarakat Indonesia
melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini bergulir di tahun 2007 dimana pelaku
usaha mikrokecil dan
menengah (UMKM) dapat memanfaatkan program KUR. Data
kementerian Koperasi dan
UKM jumlah koperasi di tahun 2011 sebanyak 188.181
unit,sementara di Juni 2012 meningkat menjadi 192.443 unit dg
jumlah anggota 33.68 juta orang.
Dari survey yang dilakukan dapat dijelaskan bahwa
pelayanan, proses yang cepat dan memuaskan serta persyaratan yang mudah,
merupakan hal yang paling utama yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro.
SUMBER :