Rabu, 01 Juli 2015

TUGAS 4 TAHAPAN PENERAPAN SAK SAMPAI MENGACU MENGGUNAKAN IFRS DI INDONESIA


Perkembangan Adopsi IFRS di Indonesia
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id).
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
Ditargetkan bahwa pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.
International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.
Di Indonesia, standar akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang memiliki akuntabilitas public signifikan adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Standar ini merupakan kumpulan dari berbagai standar Akuntansi di dunia dan telah disesuaikan untuk digunakan di Indonesia. Praktik akuntansi di setiap negara berbeda-beda, ini dikarenakan adanya pengaruh lingkungan, ekonomi, social dan politis di masing-masing negara tersebut. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting Standards). Ini bertujuan untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara.
Konvergensi dapat berarti harmonisasi atau standardisasi, namun harmonisasi dalam konteks akuntansi dipandang sebagai suatu proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menetapkan batas tingkat keberagaman. Jika dikaitkan dengan IFRS maka konvergensi dapat diartikan sebagai proses menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terhadap IFRS. Pada tahun 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada hari Selasa, 23 Desember 2008 dalam rangka Ulang tahunnya ke-51 mendeklarasikan rencana Indonesia untuk convergence terhadap International Financial  Reporting Standards (IFRS) dalam pengaturan  standar akuntansi keuangan. Pengaturan perlakuan akuntansi yang konvergen dengan IFRS akan diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Hal ini diputuskan setelah melalui pengkajian dan penelaahan yang mendalam dengan mempertimbangkan seluruh risiko dan manfaat konvergensi terhadap IFRS.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standarakuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang  dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia. Dengan telah dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas. Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara –negara maju. Sedangkan pada gradual strategy , adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
1. Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
2. Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
3. Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu di seluruh dunia. Dengan telah dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas. Secara keseluruhan IFRS mencakup: International Financial Reporting Standard (IFRS).Standar yang diterbitkan setelah tahun 2001. International Accounting Standard (IAS). Standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001. Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) setelah tahun 2001. Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) sebelum tahun 2001.

Susunan  IFRS meliputi :
1. Penyajian laporan keuangan
2. Pengakuan pendapatan
3. Biaya penggajian
4. Biaya pinjaman
5. Pajak penghasilan
6. Investasi pada perusahaan asosiasi
7. Persediaan
8. Aktiva tetap
9. Aktiva tidak berwujud
10. Sewa
11. Pensiun
12. Penggabungan usaha
13. Kurs valuta asing
14. Operasi segmen
15. Kejadian setelah tanggal neraca

Sumber :


TUGAS 3 SEJARAH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA


TUGAS 3 SEJARAH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Salah satunya yaitu adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus, pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.

  • Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
SAK yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar akuntansi yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan menciptakan transparasi bagi perusahaan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional, regional, maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah dicapai sebelumnya dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:
Perkembangan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia

Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia :
·         Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
·         Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
·         Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.                  
·         Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Penetapan SAK-ETAP
Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia)  dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.
Pada saat diluncurkanya  standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Sumber :

Rabu, 06 Mei 2015

TUGAS SOFTSKILL 2 (BRANCHLESS BANKING)



TUGAS SOFTSKILL 2
MATA KULIAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
DIAH BUDIASIH (22211010)
4EB05
BRANCHLESS BANKING

A.    Pengertian Branchless Banking (BB)
 Branchless Banking (BB) adalah layanan perbankan tanpa perlu membuka kantor cabang. Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya layanan perbankan. Perluasan  jaringan perbankan, memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk menjangkau lokasi yang terpencil di tanah air. BB menjadi salah satu pendekatan yang potensial yang bersifat non-konvensional, hal ini disebabkan perbankan kita saat ini masih bersifat konvensional. Masalah permodalan dalam sistem bank konvensional merupakan hambatan utama dalam meningkatkan layanan jasa keuangan. Pendekatan non-konvensional seperti perkembangan e-banking, SMS banking atau mobile banking sudah diterapkan pada bank-bank besar namun terkendala pada saat pembukaan rekening (diharapkan kedepannya bisa dilakukan secara elektronik). BB merupakan terobosan yang bersifat non-konvensional dimana di beberapa negara seperti Kenya-Afrika dan Meksiko sudah berhasil menerapkannya. Terobosan yang harus dilakukan oleh  perbankan melalui pemanfaatan teknologi, khususnya telekomunikasi. Perkembangan industri telekomunikasi yang baru berkembang 20 tahun terakhir di Indonesia ternyata sudah memiliki penetrasi mencapai 250 juta pelanggan, apabila dibandingkan dengan  jumlah rekening tabungan yang hanya 70 juta (tahun 2011)
Elemen yang terkait dengan BB adalah:
1.      Banking agent yang berfungsi sebagai unit terdepan Bentuk banking agent juga sangat beragam bisa berbentuk koperasi, toko, dll atau lembaga keuangan selain bank. Namun yang paling penting adalah dapat menimbulkan efek multiplier bagi perekonomian masyarakat.
2.      Provider telekomunikasi dalam hal ini mobile banking ada di dalam teknologi ini.
3.      Masyarakat di luar nasabah perbankan melalui Financial Identity Number (FIN) yang kedepannya akan disinergikan dengan Kartu Identitas Penduduk yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Kebutuhan akan kas dalam masyarakat pedesaan khususnya kebutuhan untuk transaksi sehari-hari dan kas untuk berjaga-jaga, harus dipenuhi, sehingga  pergerakan barang juga akan berputar lebih cepat. Masyarakat di daerah umumnya memiliki willingness to save lebih tinggi ketimbang willingness to get credit. Terutama di daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah.
Tujuan branchless banking untuk mendorong transaksi keuangan yang lebih aman, dan mencegah money laundering. Target akhirnya adalah perluasan akses dalam layanan keuangan. Salah satu alasan pentingnya implementasi layanan branchless banking adalah masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal. Di Indonesia bila dibanding dengan negara-negara tetanga branchless banking masih memiliki persentase akses layanan jasa keuangan yang rendah.
Pengimplementasian layanan branchless banking tidak mudah, khususnya dalam hal sosialisasi. Layanan ini, seharusnya mengedukasi sampai ke tingkat masyarakat bawah. Harus menyasar ke masyarakat yang benar-benar belum terakses layanan keuangan formal.

Ada dua model branchless banking di Indonesia yang digunakan, yaitu :

1.      Mobile banking.
Teknologi ini berbasis pada telepon genggam yang di install aplikasi dan terhubung dengan server bank melalui operator selular.
2.      Agent banking.
Agent banking adalah orang yang ditunjuk dan telah diverivikasi oleh pihak bank, istilahnya agent ini adalah kepanjangan tangan dari pihak bank. Biasanya agent menyediakan tempat di rumah mereka yang dilengkapi oleh mesin EDC (electronic data capture) dari pihak bank. Mesin EDC ini digunakan untuk membaca sidik jari nasabah sebagai verivikasi data transaksi.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga produk boleh dilaksanakan dalam branchless banking atau layanan keuangan bank tanpa kantor (Laku Pandai). Yaitu, tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro, dan asuransi mikro.

BSA berbeda dengan jenis tabungan lain. BSA tidak memiliki batas minimum saldo dan transaksi. Namun, memiliki batas maksimum saldo Rp 20 juta dan transaksi Rp 5 juta per bulan. Jika sudah di atas jumlah maksimum itu dikonversi menjadi tabungan biasa. Selain itu, lanjutnya, bank tidak akan mengenakan biaya saat membuka atau menutup BSA. Tidak ada biaya setoran tunai dan pemindahbukuan, bunga tetap ada perhitungannya. Nasabah BSA diwajibkan Warga Negara Indonesia dan belum memiliki tabungan.

Terkait pembiayaan mikro, calon debitur minimal sudah menjadi nasabah Laku Pandai sedikitnya enam bulan. Di bawah itu, calon debitur bisa mendapatkan kredit setelah mendapatkan pertimbangan dari bank. Kredit mikro ini bertujuan untuk membiayai usaha produktif atau kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya, misalnya pendidikan. Di luar itu, agen branchless banking juga bisa memasarkan produk asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “OJK menyiapkan berbagai skim”
Mengapa branchless banking dilakukan?? selain dari hal tersebut diatas salah satu alasan pentingnya implementasi layanan branchless banking adalah masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal. Indonesia, bila dibanding negara sekawasan, memiliki persentase akses layanan jasa keuangan yang rendah. Rasio orang dewasa Indonesia yang bertransaksi di bank hanya 19,6 persen. Sementara itu, Malaysia jauh di atas kita dengan 66,7 persen dan Filipina 26,5 persen. Disisi lain bahwa masyarakat Indonesia telah banyak yang menggunakan telepon seluler dan pemahaman tentang internet yang tinggi sehingga hal ini akan sangat mendukung adanya pelaksanaan kegiatan ini.
Perkembangan yang cukup baik dari uji coba branchless banking ini dimana dari lima bank yang ikut berpartisipasi dalam pilot project gagasan BI ini. Bank-bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali, serta dari keterlibatan perusahaan telekomunikasi seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk, dan hingga Agustus lalu, tercatat telah ada 128 agen bank resmi yang tersebar di Indonesia. Porsi terbesar masih berada di wilayah Jawa. Dari 128 agen tersbut tercatat telah menghasilkan jumlah rekening baru sebanyak 170 rekening dengan transaksi per bulannya sebanyak 1600 transaksi
Ini merupakan peluang baru bagi perkembangan ekonomi masyarakat dan tentunya juga akan terbuka sebuah lapangan pekerjaan baru, jika hal ini benar-benar dapat terealisasi dengan baik, sebenarnya landasan dalam pelaksanaan branchless  bangking ini sudah ada sejah 12 tahun lalu di Indonesia, karena terknologinya sudah ada dimana kita bisa memakai SMS, USSD, aplikasi lewat jalur internet, sampai alat Electronic Data Capture (EDC). Namun tentunya hal ini masih diperlukan beberapa hal agar pelaksanaannya nanti ada jaminan keamanan dalam pelaksanaan transaksi dan sebagainya. Yang jelas harus terjalin kerjasama antara perusahaan telekomunikasi dengan perusahaan perbankan. Menurutnya, sejauh ini sudah ada upaya dari perusahaan perbankan dan telekomunikasi, namun kurang sungguh-sungguh dan cenderung berjalan masing-masing. Mungkin antara perbankan dengan telekomunikasi bisa membentuk perusahaan patungan untuk memberi layanan branchless banking ini. Semuanya saling membutuhkan, dan harus bersinergi untuk membentuk ekosistem. Dan saat ini istilah dari branchless banking oleh Bank Indonesia telah diubah menjadi mobile payment service (MPS). Hal ini dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan. Sehingga tidak terkesan bahwa yang boleh melaksanakan kegiatan ini adalah perbankan saja.
Pembahasan model branchless banking yang akan dikembangkan di Indonesia akhirnya selesai. Bank Indonesia (BI) membolehkan implementasi bank virtual berdasarkan konsep telco led model dan bank led model.
Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan BI membolehkan kedua model ini demi mendorong persaingan, sehingga memberikan biaya murah bagi masyarakat kelas bawah. Pungky menambahkan, jika menggunakan telco led, perusahaan telekomunikasi hanya bisa memberikan jasa pengiriman uang. Sementara model bank led dipersilakan melayani pengumpulan dana pihak ketiga dan transfer. BI juga akan mengubah fitur produk TabunganKu. Nantinya, nasabah bisa menyetor dan menarik dana di agen bank. Namun, pembukaan rekening harus di kantor bank.
BI mensyaratkan agen bank dikenal masyarakat setempat, highly educated dan memiliki likuiditas baik. BI juga sedang mempertimbangkan apakah kepanjangan tangan bank perlu berbadan hukum atau tidak. "Ketakutan kami, tidak semua yang berbadan hukum bisa menjangkau masyarakat pelosok, sehingga tujuan program ini tak tercapai," tambahnya.
Informasi saja, telco led model merupakan pelaksanaan branchless banking yang diinisiasi perusahaan telekomunikasi. Bank bertindak sebagai supporting atau sama sekali tidak menggunakan jasa bank. Telekomunikasi memiliki keunggulan penetrasi pelanggan, yang mencapai 200-an juta. Kelemahan model ini, dana nasabah tidak mendapat bunga dan tidak dijamin lembaga penjamin simpanan.
Sedangkan di bank led model, bank menjadi inisiator dengan memanfaatkan industri telekomunikasi dan agent banking. Keunggulan model ini nasabah lebih terlindungi, karena bank menerapkan manajemen risiko. Selain itu, nasabah dapat menikmati semua produk perbankan.
BI juga akan mewajibkan bank dan perusahaan telekomunikasi yang memberikan layanan branchless banking agar menyediakan informasi harga komoditas utama di daerah. Tujuannya, agar petani tidak dipermainkan tengkulak. Ini sekaligus mensukseskan program Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Assistant Vice President Electronic Banking Group Bank Mandiri, Eril Firmansyah, mengatakan agent banking merupakan masalah utama dalam mengembangkan branchless banking. Bila tidak hati-hati, bisa merugikan bank. "Lebih baik berbadan hukum, jika tidak BI harus memberikan guideline, agar bank tidak ragu memilih agen," ujarnya.
A.  Keuangan Inklusif (Financial Inclusion/FI)
Muhammad Yunus, banker dan ekonom Bangladesh yang mengembangkan konsep kredit mikro dan microfinance sebagai cara pembiayaan bagi kalangan masyarakat yang tidak memiliki akses kepada pinjaman bank tradisional dianugerahi  penghargaan Nobel Perdamaian 2006. Mereka adalah kalangan masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pinjaman bank. Tapi Muhammad Yunus berani memberikan  pinjaman kepada mereka. Terbukti, mereka bisa dipercaya dan program ini berhasil mengangkat derajat dan kondisi ekonomi mereka yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perbankan.
Dalam International Microfinance Conference, Yogyakarta 22-23 Oktober 2012,  pemaparan yang beliau sampaikan bertajuk “Microfinance as a Social Business: A Way to Solve Society’s Most Pressing Problems” yakni aktivitas bisnis sosial sama atau  bahkan bisa bermakna lebih dari filantrofis karena kegiatan bisnis sosial dapat meningkatkan tingkat kemandirian ekonomi. Filantrofis memberikan uang, tetapi orang yang menerimanya cenderung tidak mendapatkan uang itu kembali. Sedangkan, bisnis sosial memberikan uang dan orang yang menerimanya bisa mendapatkan uang itu kembali. Keuangan mikro, kredit mikro, dan keuangan inklusif bukan merupakan tujuan akhir namun berkurangnya kemiskinan, pengangguran.
Di Indonesia penerapan pembiayaan mikro melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terbukanya akses keuangan terhadap masyarakat lapisan bawah merupakan suatu  pendekatan untuk mengurangi kesenjangan sosial, sehingga dapat tercipta pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan. Hasil Riset BI tahun 2011, disebutkan bahwa sekitar 120 juta atau 50,6% dari 237 juta penduduk Indonesia belum tersentuh jasa  perbankan (unbankable). Lebih rinci, diketahui 62% rumah tangga nasional yang mencakup 32 juta jiwa belum tersentuh layanan perbankan. FI bertujuan untuk menjangkau kalangan pra-mikro atau masyarakat yang bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak pernah memiliki usaha apapun. Riset Bank Dunia tahun 2011 berhasil menjawab masalah mengapa masyarakat berpenghasilan rendah belum membutuhkan layanan perbankan atau lembaga keuangan, yakni :
1.      Merasa belum memiliki uang yang cukup
2.      Belum memiliki pekerjaan tetap / pengangguran
3.      Tidak memeroleh manfaat bila berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      Merasa tidak layak meminjam
5.      Tidak membutuhkan kredit
6.      Tidak memiliki jaminan untuk memeroleh pinjaman
7.      Tidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilan utang
8.      Tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk pinjaman di bank
9.      Tidak akan memeroleh manfaat dari kredit bank

v  Arah Kedepan Keuangan Inklusif 
Strong growth is not necessarily inclusive. But, inclusive growth is a more sustained and optimal growth. Pernyataan ini disampaikan oleh Bp. Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia pada Bankers Dinners November 2012 yang lalu. Industri  perbankan nasional perlu terus didorong untuk memperkuat ketahanan, efisiensi, dan  peranannya dalam intermediasi termasuk didalamnya adalah perluasan akses masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau melalui program keuangan inklusif. Program ini harus dilakukan melalui dua sisi yakni:
·         Penawaran (perluasan akses layanan perbankan dengan biaya terjangkau) dan
·         Permintaan (penyediaan produk perbankan yang sesuai dg kebutuhan masyarakat  berpenghasilan rendah).
Implementasi kebijakan financial inclusion:
1.      Pengoptimalan Penggunaan dengan di dukung regulasi Mobile Money
2.      Guideline & Pilot Project, Regulasi Branchless Banking
3.      Enhancement Tabunganku
4.       Fasilitasi sertifikasi tanah
5.      Mengembangkan Financial Identification Number (FIN)
6.      Pengembangan Skim “Start-up” kredit serta produknya
7.      Melakukan edukasi dan sosialisasi
8.      Melakukan Consumer Protection
Pilar Financial Inclusion :
1. Edukasi Financial Literacy atau akses terhadap layanan keuangan dengan memberI informasi kepada masyarakat yang belum tersentuh akan pentingnya memiliki akses
2. Elegibility atau kelayakan para nasabah agar dapat memeroleh produk yang bisadijangkau oleh nasabah mikro
3. Regulasi yang mendorong pemda melakukan sertifikasi sehingga para nasabah layak mendapat pinjaman
4. Mendorong intermediasi yang lebih cepat dimana lembaga keuangan memformulasikan kredit yang mudah diserap pengusaha mikro
5. Peningkatan saluran distribusi, yakni memperkenalkan layanan

B. Keuangan Mikro (Microfinance)
Director of Microcredit Summit Campaign, Larry Reed, dalam International Microfinance Conference tahun 2012 di Yogyakarta menyebut microfinance terbukti ampuh menekan tingkat kemiskinan dan pengangguran, serta mengurangi kesenjangan, dimana Brasil adalah contoh suksesnya memberdayakan keuangan mikro dimana jumlah  penduduk miskin berkurang secara signifikan.
Peran krusial perbankan dalam pengembangan sistem keuangan mikro merupakan suatu keniscayaan, hal ini disebabkan perbankan tidak sekedar menjadi pemberi  pinjaman, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin melek finansial. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank Bangladesh mengatakan perbankan menjalankan aktivitas pembiayaan mikro (microbanking) memiliki dua sisi yakni sisi  bisnis dan sisi sosial. Sisi bisnis pembiayaan mikro ditujukan bagi masyarakat  berpenghasilan rendah bersifat komersial lantaran mengambil profit dari suku bunga  pinjaman. Dari sisi sosial, perbankan menjadi agen literasi finansial yang membuka mata masyarakat terhadap sumbangsih produk pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup. Sebagai bisnis sosial microfinance telah menjelma menjadi fenomena global dimanakegiatan bisnis berjalan sembari memberdayakan kaum papa lewat pemberian modal usaha.
Microfinance dikenalkan kepada masyarakat Indonesia melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini bergulir di tahun 2007 dimana pelaku usaha mikrokecil dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan program KUR. Data
kementerian Koperasi dan UKM jumlah koperasi di tahun 2011 sebanyak 188.181 unit,sementara di Juni 2012 meningkat menjadi 192.443 unit dg jumlah anggota 33.68 juta orang.
Dari survey yang dilakukan dapat dijelaskan bahwa pelayanan, proses yang cepat dan memuaskan serta persyaratan yang mudah, merupakan hal yang paling utama yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro.

SUMBER :