Kelas : 2EB05
NPM : 22211010
Soal
1. Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi?
jawab :
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangan koperasi di Indonesia
Jawab :
Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116
Ada lima istilah
yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini bunyi
Pasal 1.
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
Sedangkan
perkembangan koperasi itu sendiri dimulai pada saat Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.
Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih
sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik
di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan
petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia
Jawab:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar