DEFINISI
HUKUM
Hukum adalah peraturan-peraturan ataupun sistem yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku dan tata tertib manusia agar mencapai
keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
JENIS-JENIS
HUKUM
1.
Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
2.
Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau
Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan
menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.
Hukum Privat
hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.
Hukum Positif
atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah
pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6.
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur
tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum
pidana.
7.
Hukum Acara
Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
8.
Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .
9.
Hukum Tata
Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat
atas sampai bawah,sturktur,tugas & wewenang alat perlengkapan
Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu
horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
10.
Hukum Waris
adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
11.
Hukum Tertulis
yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara.
12.
Hukum Material
yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak,
misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
13.
Hukum
Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional atau yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang,
Perdata Internasional dan sebagainya).
14.
Hukum Lokal
(Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat
Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
Sumber :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
http://carakata.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-yang-berlaku-di-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar