HUKUM
PERDATA
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
A.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
B.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang
yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini
ada 2
faktor
yaitu:
i. Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
ii. Faktor Hostia Yuridis yang dapat
kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan , yaitu :
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.
Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan
ada peraturan yang berlaku untuk semu warga negara Indonesia, yaitu:
o
Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
o
Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
o
Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
o
Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
·
Hukum
Keluarga (familierecht)
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
·
Hukum Waris(erfrecht)
Sumber :
Buku diklat kuliah Universitas
Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar