Senin, 01 April 2013

TUGAS 2 : HUKUM PERDATA




HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

A.   SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

           Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

B.   PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

            Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
            Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
            Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 
faktor yaitu:
      i.        Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
    ii.        Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
a.    Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.    Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c.    Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan ada peraturan yang berlaku untuk semu warga negara Indonesia, yaitu:
o   Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
o   Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
o   Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
o   Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
·         Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
·         Hukum Keluarga (familierecht)
·         Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
·          Hukum Waris(erfrecht)

Sumber :
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar