HUKUM PERJANJIAN
Ø PENGERTIAN PERJANJIAN
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau
dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan
merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang
bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan
pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu
bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Ø STANDAR KONTRAK
1.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
a)
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b)
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Menurut Remi Syahdeini
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi
dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak
dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
3.
Suatu kontrak harus berisi:
a)
Nama dan
tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b)
Subjek dan
jangka waktu kontrak
c)
Lingkup
kontrak
d)
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
e)
Kewajiban
dan tanggung jawab
f)
Pembatalan
kontrak
Ø MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
·
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
·
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Ø SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan
diri
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Dua syarat
yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Ø SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
·
penentuan
resiko;
·
saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan
saat lahirnya kontrak yaitu:
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
2. Teori Pengiriman (Verzending Theori)..
3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)..
4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Ø PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi
perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah
dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur
atau dibatalkan secara sepihak saja.
2.
Pembatalan Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
·
Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
·
Terlibat
hokum
·
Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar